PESERTA PENDIDIKAN
Peserta yang dapat mengikuti Program studi llmu Biomedik adalah:
- Dokter/Dokter Gigi
- Sarjana 1 (S1) Bidang Kedokteran/Kesehatan lainnya seperti Kedokteran Gigi, Nurse, Keolahragaan, dan Fisioterapi
- S1 (Biologi, Biokimia, dan Farmasi)
SYARAT & PROSEDUR PENDAFTARAN
-
Pendaftaran dibuka pada tanggal 5 Januari-5 Juli setiap tahun dan dilakukan secara daring (online) untuk peserta mandiri. Untuk pemohon Beasiswa Program Pascasarjana (BPPS), pendaftaran dibuka dari tanggal 5 Januari-31 Maret setiap tahun, secara daring.
-
Membayar uang seleksi masuk sebesar Rp 500.000.
- Mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan:
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai S1 yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, masing-masing dua lembar.
- Rekomendasi dari dua orang yang mengetahui kemampuan akademik calon.
- Surat izin dari instansi/lembaga tempat bekerja bagi yang sudah bekerja.
- Pasfoto warna ukuran 3 x 4 dan 2 x 3 masingĀ masing 6 lembar.
- Lamaran ditujukan kepada :
- Ujian masuk dilaksanakan pada minggu pertama buIan Agustus.
- Lulus seleksi administrasi, tulisan, dan wawancara.
- Kuliah semester 1 dimulai pada minggu terakhir buIan Agustus
- Syarat tambahan untuk pemohon BPPS:
- Pekerjaan utama pemohon adalah sebagai dosen tetap pada salah satu PTN atau PTS yang dibuktikan dengan SK Rektor, atau
- Memiliki Surat Tugas Belajar dari Rektor atau Yayasan Perguruan Tinggi tempat mengajar.
- Mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
- Formulir disediakan oleh Fakultas Kedokteran USU atas permintaan calon.
BIAYA PENDIDIKAN
Biaya pendidikan/SPP Program Studi llmu Biomedik:
- Dosen PTN/PTS dapat mengajukan beasiswa BPPS Kemendikbud.
- Peserta non BPPS dikenakan biaya pendidikan sebesar Rp 8.000.000/semester.
- Biaya perpustakaan dan information, communication, and technology (ICT) sebesar Rp 7.000.000 untuk 4 semester.
- Setiap calon yang memerlukan program matrikulasi dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1.500.000.
AKREDITASI :
Program Studi llmu Biomedik FK USU ini diakreditasi oleh LAM PTKes dengan peringkat:
UNGGUL
SK No. 0562/LAM-PTKes/Akr/Mag/VII/2022